BOGOR-Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor, sudah mengeluarkan rekomendasi pemberian izin mendirikan bangunan atau IMB pembangunan Gereja Kristen Indonesia atau GKI Yasmin di lokasi lahan hibah dari Pemkot Bogor.
"Setelah mengkaji dan melakukan pemetaan sesuai tugas pokok dan kewenangan FKUB, kami memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bogor soal pembangunan gereja GKI," kata Sekretaris FKUB Kota Bogor Hasbulloh kepada Tempo, Ahad, 13 Juni 2021.
Menurut Hasbulloh, sesuai tugasnya, FKUB harus memastikan negara hadir dalam memberikan hak kepada warganya untuk beribadah di rumah ibadahnya dengan prinsip setara.
"Sehingga dari 2017, kami memetakan persoalan GKI Yasmin," ujar dia.
Begini kronologi perjalanan sengkarut GKI Yasmin Bogor
1. Pada tahun 2002 sampai dengan 2006 pihak panitia pembangunan Gereja/Thomas Wadudara menemui ketua RT setempat ( Bp. Muchtar AM ) untuk meminta izin pembangunan Gereja ( kurang lebih 5 Kali kunjungan ), namun selalu ditolak oleh Ketua RT dengan alasan mayoritas masyarakat diwilayah ini ( Ring 1 ) TIDAK ADA JEMAAT GKI.
2. Tanggal 15 Januari 2006 diadakan pertemuan di kantor Kel Curug Mekar dari kelurahan dengan No. 005/007-CUMEK Tanggal 14 Januari 2006 dalam pertemuan itu juga warga RT 08/08 menolak pembangunan gereja tersebut melalui surat yang di sampaikan langsung ke lurah oleh Ketua RT setempat.
3. Tanggal 19 Juli 2006 Pemkot Bogor Terbitkan IMB GKI Nomor: 645.8-372/2006 tanggal 19 Juli 2006 untuk pembangunan rumah ibadah atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan yang terletak di jalan K.H Abdullah Bin Nuh nomor 31, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
4. Januari–Februari 2007 pihak gereja memulai kagiatan pembangunan berdasarkan IMB yang dikeluarkan oleh PEMKOT Bogor. Masyarakat setempat mulai resah dan menyalurkan aspirasinya melalui demo – demo bersama Ormas – ormas Islam.
5. Februari 2008 Forum warga Curug Mekar membuat surat permohonan pembatalan IMB pembangunan gereja ke Dinas Tata Kota PEMKOT Bogor. Dan pada tanggal 14 Februari 2008 Dinas Tata Kota mengeluarkan surat pembekuan IMB pembangunan gereja yang kemudian digugat oleh pihak gereja ke PTUN Bandung.